Thursday, January 20, 2011

PKn, perlukah??

Pendidikan Kewarganegaraan atau yang lebih enak kalau dipanggil PKn (saja) adalah pembelajaran tentang apa-apa saja elemen yang berjalan dalam hukum-hukum atau norma-norma yang berlaku di suatu wilayah. Biasanya kita mulai diajarkan, atau lebih tepatnya kita mulai didongengkan mengenai PKn mulai sejak kita menginjak di bangku sekolah dasar. Mengapa saya menyebutnya dongeng? ya, tentunya kita sudah tahu bahwa hukum-hukum hanya lah untuk orang miskin. Nah masalahnya kan semua orang ingin kaya, jadi buat apa kita memerlukan hukum? toh orang kalau berduit bisa membeli hukum.Hahaha..
Sudah bukan rahasia umum lagi bahwa keadaan hukum-hukum (atau pemerintahannya juga??) di tanah air yang kita cintai ini (yang tanahnya dijual dan airnya yang penuh limbah dan sampah) sudah mulai bobrok. Belum masalah satu selesai, muncul masalah lain. Yang satunya bikin gemes, yang satunya lagi membuat lelucon yang Jayus (tidak lucu sama sekali) seperti Gayusxx (nama disamarkan). Kebobrokan hukum di mana-mana. Pejabat korupsi dilindungi? Polisi pakai kaca mata berkaca kan selembar cek uang tunai? Dan sebagainya..
Lalu apa manfaat dari pelajaran PKn? Ada atau tidak? Tentu saja ada. Kalau tidak ada pelajaran PKn, nanti para guru PKn yang mengabdikan untuk negara di PHK dong. Yah..Memang kalau negara ingin maju harus ada yang dikorbankan. Maju satu langkah, mundur tiga langkah..Merdeka..!!!

No comments:

Post a Comment